Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat