Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat ketentuan yang diubah pada Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 202
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat