Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2022

Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penilaian kinerja pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sistem manajemen kinerja; pelaksanaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
BD 2022 (23): 35 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan