Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penilaian kinerja pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sistem manajemen kinerja; pelaksanaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat