Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan unit kearsipan; penciptaan arsip; pemeliharaan arsip dinamis; penyusutan arsip; penggunaan arsip dinamis; akuisisi arsip statis; pengolahan arsip statis; akses arsip statis; preservasi arsip statis; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat