Peraturan ini berisi tentang prosedur dalam pengelolaan APBD di Kabupaten Semarang yang meliputi Struktur organisasi dan tugas pengelolaan keuangan daerah, Penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, sistem dan prosedur akuntansi keuangan daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat