Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Purbalingga No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan