Pasal 2 ayat (4): Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan perumusan kebijakan strategis dan teknis penyelenggaraan manajemen kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; b. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran; c. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Badan; d. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pelayanan umum di bidang manajemen kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; e. Pengawasan pelaksanaan tugas pokok Badan; f. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat yang membawahi 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Badan; b. Sekretariat membawahi: - Sub Bagian Umum dan Keuangan; - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. c. Bidang Pengadaan dan Mutasi; d. Bidang Pengembangan dan Diklat; e. Bidang Pensiun, Status Kepegawaian, dan Data; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat