Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Rupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2010
Tanggal Berlaku
04 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan