ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan dana untuk Peringatan Hari Anak Nasional, Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini, Penyelenggaraan Program Pengentasan Buta Akasara, Fasilitasi Taman Bacaan, Kewirausahaan Desa, Kelompok Belajar Usaha, Ketrampllan Desa dan Jambore Pendidikan Non Formal (PNF);
bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan pemberian bantuan Keuangan dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dlterbltkan pedoman pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu dltetapkan Peraturan Bupati Semarang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Non Formal (PNF) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Rupati ini
|