Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. usaha dan kegiatan; b. tatanan normal baru produktif dan aman covid-19; c. hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; e. pembinaan dan pengawasan; f. pembiayaan; g. peran serta masyarakat; dan h. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat