Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 54 Tahun 2O21 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 54 Tahun 2O21 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 54 Tahun 2O21 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Lampung No. 54 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan