Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang meliputi pengurusan Piutang Daerah, tata cara Penghapusan Piutang Daerah, penagihan dan pencatatan Penghapusan Piutang Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat