Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan Pemberian Tunjangan Perumahan, Azas Pemberian Tunjangan Perumahan, Besaran Tunjangan Perumahan, Bentuk Tunjangan Perumahan, Penggunaan Tunjangan Perumahan, Kriteria Penerima Tunjangan Perumahan, Tata Cara Pembayaran, Pembiayaan, Pelaksana Pengelolaan Tunjangan Perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat