Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 78 Tahun 2010

Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan Pemberian Tunjangan Perumahan, Azas Pemberian Tunjangan Perumahan, Besaran Tunjangan Perumahan, Bentuk Tunjangan Perumahan, Penggunaan Tunjangan Perumahan, Kriteria Penerima Tunjangan Perumahan, Tata Cara Pembayaran, Pembiayaan, Pelaksana Pengelolaan Tunjangan Perumahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 78 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.78
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan