Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2024 yang meliputi Kelompok Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Besaran Persentase NJOP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat