Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 40 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemeberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menetapakn mengenai Petunjuk Teknis Pemeberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemeberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan