Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 49 Tahun 2024

Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 49 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
15 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2024
Tanggal Berlaku
15 Mei 2024
Sumber
BD 2024/Nomor
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Cirebon No. 51 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Infrastruktur Pertanian
  2. Perbup Kab. Cirebon No. 36 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Pengembangan Desa Wisata
  3. PERBUP Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Program Pengelolaan Sampah Di Tingkat Desa

  4. Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Program Pengelolaan Sampah Di Tingkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan