Peraturan ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Muatan dan Penerapan ASB; Pengendalian dan Pengawasan ASB; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat