Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2010

Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Tanah milik Pemerintah Daerah Di Kelurahan yang meliputi Asas Pengelolaan Tanah Miuk Pemerintah Daerah Di Kelurahan, Prinsip Pengelolaan Tanah, Pemanfaatan, Tata Cara Pemanfmtan, Susunan Dan Tugas Tim Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Daerah Di Kelurahan, Pengelolaan Pendapatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Alih Fungsi, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2010
Tanggal Berlaku
29 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.20
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan