Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan; b. Pelaksanaan kebijakan penetapan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ); c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kebijakan penetapan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) dan pelayanan penertiban izin angkutan laut maupun sejenisnya yang sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; d. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawabnya; e. Pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berikut adalah teks yang telah dirapikan tanpa mengubah isinya: Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Bidang yang membawahi 2 (dua) Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; - Sub Bagian Umum dan Keuangan; c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan membawahi: - Seksi Lalu Lintas; - Seksi Angkutan; d. Bidang Prasarana dan Penerangan Jalan Umum membawahi: - Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana; - Seksi Penerangan Jalan Umum; e. Bidang Kepelabuhanan dan Terminal membawahi: - Seksi Kepelabuhanan; - Seksi Terminal; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat