Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan; b. Pelaksanaan kebijakan penetapan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ); c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kebijakan penetapan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) dan pelayanan penertiban izin angkutan laut maupun sejenisnya yang sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; d. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawabnya; e. Pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berikut adalah teks yang telah dirapikan tanpa mengubah isinya: Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Bidang yang membawahi 2 (dua) Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; - Sub Bagian Umum dan Keuangan; c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan membawahi: - Seksi Lalu Lintas; - Seksi Angkutan; d. Bidang Prasarana dan Penerangan Jalan Umum membawahi: - Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana; - Seksi Penerangan Jalan Umum; e. Bidang Kepelabuhanan dan Terminal membawahi: - Seksi Kepelabuhanan; - Seksi Terminal; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Kelompok Jabatan Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan