Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013

Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah kepada Kepala BPMPT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
10 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2013
Tanggal Berlaku
10 Mei 2013
Sumber
BD. 2013/No. 6
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan