RTRW Kabupaten bertujuan untuk melakukan penataan ruang Kabupaten yang berimbang berbasis sektor industri, perikanan laut pertanian dan pariwisata dengan memperhatikan mitigasi bencana. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan meliputi: a.PKN; b.PKL; c. PPK; dan d.PPL. Sistem jaringan prasarana meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat