Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 3 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2007
Tanggal Berlaku
28 Mei 2007
Sumber
BD. 2007/No. 10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan