Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 98 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Pedoman Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Swasta Berupa Bantuan Untuk Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (DPC GOP TKI) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Swasta Berupa Bantuan Untuk Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (DPC GOP TKI) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 98 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Swasta Berupa Bantuan Untuk Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (DPC GOP TKI) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 November 2010
Tanggal Pengundangan
02 November 2010
Tanggal Berlaku
02 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.98
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan