Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam BAB I KETENTUAN UMUM PasaI 1 diubah, Ketentuan da1am BAB V PENGGUNAAN Bagian Kesatu Subyek Paragraf 2 Alun-alun Sidomulyo Kabupaten Semarang Pasal 8, diubah. Ketentuan dalam BAB V PENGGUNAAN Bagian Kedua Kegiatan Yang Diperpolehkan, Paragraf 2 Alun-alun Sidomulyo Kabupaten Semarang Pasal 18 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 September 2013
Tanggal Pengundangan
10 September 2013
Tanggal Berlaku
10 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.68
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan