Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Hak Dan Kewajiban; Bab III: Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Bab IV: Mekanisme Memperoleh Informasi; Bab V: Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Bab VI: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat