Pasal 2 ayat (3): Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat yang membawahi Sub Bagian, 14 (empat belas) Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana, terdiri dari: 1. Kepala Pelaksana; 2. Sekretariat Unsur Pelaksana membawahi: - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; - Sub Bagian Keuangan; 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat