Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ayat (3): Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat yang membawahi Sub Bagian, 14 (empat belas) Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana, terdiri dari: 1. Kepala Pelaksana; 2. Sekretariat Unsur Pelaksana membawahi: - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; - Sub Bagian Keuangan; 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Kelompok Jabatan Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 23
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan