Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 72 Tahun 2013

Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan pedoman penggunaan pakaian dinas bupati, wakil bupati, pegawai negeri sipil, dan kepala desa serta pernagkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pakaian Dinas, PDH Khaki, PDH Batik Dan Tenun/Lurik, Pakaian Dinas Khusus, PDU, PDL, PSH, PSR, PSL, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Olahraga, Kelengkapan Pakaian Dinas, Jadwal Penggunaan Pakalan Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.72
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2006

  2. Peraturan Bupati Semarang Nomor 61 Tahun 2008

  3. Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2010

  4. Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2010

  5. Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan