Di dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan pedoman penggunaan pakaian dinas bupati, wakil bupati, pegawai negeri sipil, dan kepala desa serta pernagkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pakaian Dinas, PDH Khaki, PDH Batik Dan Tenun/Lurik, Pakaian Dinas Khusus, PDU, PDL, PSH, PSR, PSL, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Olahraga, Kelengkapan Pakaian Dinas, Jadwal Penggunaan Pakalan Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat