Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan, serta kesejahteraan keluarga; b. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan, serta kesejahteraan keluarga; c. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk; d. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; e. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB; f. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas KB dan kader KB; g. Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; h. Pelaksanaan pelayanan KB; i. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, serta pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; j. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: - Sub Bagian Umum dan Keuangan; - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; c. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakan, membawahi Seksi Advokasi dan Penggerakan; d. Bidang Keluarga Berencana; e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat