Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 , ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 44) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2009 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 77) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2010
Tanggal Berlaku
12 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERBUP Kab. Semarang No. 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan