Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Masa dan Wilayah Retribusi, Ruang Lingkup, Tarif Retribusi, Tata Cara, Metode dan Tempat Pembayaran, Insentif, Penagihan, Keberatan dan Pengembalian Kelebihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat