Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. pemberian dan pengurangan TPP; b. besaran TPP; c. besaran TPP yang diterima; d. pembayaran TPP; e. mekanisme pembayaran TPP; f. kewajiban; g. tanggung jawab, pembinaan, dan pengawasan; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat