Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara perhitungan; b. pengalokasian; c. penggunaan; d. penyaluran; e. pelaporan dan pertanggungjawaban; f. monitoring dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat