Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (1),ayat (2),ayat (6) dan ayat (10)diubah, Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18a, Ketentuan Pasal 21 ayat (1),ayat (3) ayat (4) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat {1), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan