Peraturan Ini Mengatur Tentang Penugasan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jasa Sarana (Perseroda) dalam Penyediaan Layanan dan Operasional Angkutan Massal Berbasis Jalan dan Angkutan Pengumpan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang meliputi ketentuan umum, penugasan, dukungan pemerintah daerah provinsi, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat