Dalam Peraturan Ini berisi 8 (Delapan) Bab dan 105 (Seratus Lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sistem Informasi Pengelolahan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat