Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Milik Daerah; Penyusunan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang; Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat