Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Milik Daerah; Penyusunan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang; Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2023 No 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan