Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi; 3. Ruang Lingkup dan Prinsip Tata Kelola; 4. Tata Kelola; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Sumber Daya Manusia BLUD; 7. Peraturan Internal Staf Medis; 8. Tata Kelola Staf Keperawatan dan Kebidanan (Nursing Staf by Laws); 9. Tata Kelola Staf Tenaga Kesehatan Lainnya; 10. Pengelolaan Rumah Sakit Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus; 11. Manajemen Sumber Daya; 12. Manajemen Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; 13. Manajemen Budaya Keselamatan Kerja; 14. Manajemen Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 15. Manajemen Kontrak; 16. Manajemen Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; 17. Manajemen Etik; 18. Manajemen Budaya Keselamatan; 19. Manajemen Penanganan Pengaduan; 20. Manajemen Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan Sumber Daya Lain; 21. Standar Pelayanan Minimal; 22. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 23. Informasi Medis; 24. Tuntutan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum; 25. Pengisian Jabatan; 26. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD 2023/34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan