Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA BAB IV PELAKU PENGADAAN BARANG/ JASA BAB V PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA BAB VI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA BAB VII TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB VIII PEMBAYARAN PRESTASI KERJA BAB IX KEADAAN KAHAR BAB X SURAT PERJANJIAN BAB XI SANKSI BAB XII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIII PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 10
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan