Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWENANGAN DESA DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB IV TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING DI DESA BAB V KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN BAB VI PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING BAB VII PENGAWASAN BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN PENUTU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan