Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdiri dari: a. Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; d. Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah; e. Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; f. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; g. Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; h. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan i. Daftar Pinjaman Daerah; Ketentuan mengenai Perubahan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Kampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat