Pasal 2 ayat (2): Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Pasal 2 ayat (3): Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Pasal 3: Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi: a. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 6 ayat (1): Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Daerah, 3 (tiga) Asisten, 9 (sembilan) Bagian yang membawahi Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, yaitu: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri dari: 1. Bagian Pemerintahan, membawahi Sub Bagian Administrasi Wilayah; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; 3. Bagian Hukum. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari: 1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi Sub Bagian Penyusunan Program. d. Asisten Administrasi Umum terdiri dari: 1. Bagian Organisasi, membawahi Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi; 2. Bagian Umum; 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi Sub Bagian Protokol. e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat