Peraturan Bupati ini mengubah kerangka pendanaan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi rencana program, kegiatan, subkegiatan prioritas daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024, dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupalen Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Pcraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pcmerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat