Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah kerangka pendanaan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi rencana program, kegiatan, subkegiatan prioritas daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024, dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupalen Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Pcraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pcmerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
19 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2024
Tanggal Berlaku
19 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan