Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program GISA; Pelaksanaan GISA di Kecamatan dan Desa/Kelurahan; Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan GISA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2024
Tanggal Berlaku
29 Mei 2024
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2024 No 8
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan