Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program GISA; Pelaksanaan GISA di Kecamatan dan Desa/Kelurahan; Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan GISA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat