Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang meliputi ruang lingkup kriteria BTT, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan BTT untuk Keadaan Darurat, Pelaksanaan dan penatausahaan BTT untuk keperluan mendesak, pelaksanaan dan penatausahaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah, Pelaksanaan dan penatausahaan BTT untuk Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat