Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman/peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang meliputi kebijakan pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, fasilitasi penanggulangan dan rehabilitasi, pemberantasan, rencana aksi daerah, peran serta masyarakat, kemitraan/kerjasama, pendanaan, monitoring/evaluasi/pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat