Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan ADK Tahun Anggaran 2024. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ADK b. Sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan ADK Tahun Anggaran 2024. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang:a. Pengalokasian Alokasi Dana Kampung; b. Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; c. Penggunaan Alokasi Dana Kampung; d. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Publikasi Alokas Dana Kampung; e. Pemantauan dan Evaluasi; f. Ketentuan Sanksi; dan g. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat