Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu Satu Pintu Berbasis Resiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko; b. mekanisme pengajuan perizinan berusaha melalui OSS; c. pengelolaan pengaduan masyarakat; d. pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan perizinan berusaha berbasis resiko; e. sanksi; dan f. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu Satu Pintu Berbasis Resiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 173
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan