Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko; b. mekanisme pengajuan perizinan berusaha melalui OSS; c. pengelolaan pengaduan masyarakat; d. pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan perizinan berusaha berbasis resiko; e. sanksi; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat