Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2024

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang: a. Pengalokasian BHPRD; b. Pengelolaan BHPRD; c. Penggunaan BHPRD; d. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Publikasi BHPRD; e. Pemantauan dan Evaluasi; f. Ketentuan Sanksi; dan g. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
14 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2024
Tanggal Berlaku
14 Juni 2024
Sumber
BD. No. 2024/447, LL Kab Kaimana: 21 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan