Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang: a. Pengalokasian BHPRD; b. Pengelolaan BHPRD; c. Penggunaan BHPRD; d. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Publikasi BHPRD; e. Pemantauan dan Evaluasi; f. Ketentuan Sanksi; dan g. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat