Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2020

Penetapan Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH, BAB III MUATAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan