Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- dan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.324.595.936.000,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat